KAI merujuk Pasal 194 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai tindakan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk lalu lintas kereta api. Pelakunya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan tersebut sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Pasal 194 ayat (2) mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, KAI terus mengedepankan pendekatan edukasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa, terutama di lingkungan sekolah dan permukiman yang berada di sekitar jalur rel.
“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar As’ad.
Upaya pencegahan dilakukan KAI Daop 5 Purwokerto melalui sosialisasi keselamatan secara berkelanjutan. Edukasi diberikan kepada masyarakat serta pelajar yang berada di wilayah sekitar jalur kereta api.
Materi sosialisasi tidak hanya membahas larangan melempar kereta. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan.
KAI meminta warga segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel kepada petugas.
Langkah tersebut dinilai penting karena keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab operator. Masyarakat yang berada di sekitar jalur rel juga memiliki peran dalam menciptakan perjalanan yang aman.
“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup As’ad.















