“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Sadewo menegaskan, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok tanpa cukai.
Menurut Sadewo, kegiatan pemusnahan merupakan agenda rutin hasil kolaborasi antara Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa telah dilaksanakan secara bergilir setiap tahun.
“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Tahun 2023 dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga, dan tahun ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Banyumas,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal meskipun dijual dengan harga lebih murah.
Ia menilai pilihan tersebut justru merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah. Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegasnya.















