Di lokasi tersebut, satu unit iPhone milik salah seorang rekan korban dikembalikan. Namun, dua telepon genggam lainnya, yakni Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3,7 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23).
Keduanya diduga berpura-pura menjadi anggota kepolisian agar korban merasa takut, lalu menyerahkan barang berharganya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dus, serta satu unit telepon genggam Infinix lengkap dengan kotak kemasannya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















