Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan, pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang cepat dan sederhana. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial atau pemerintah desa/kelurahan, dengan proses 1–3 hari.
Dalam kondisi darurat, reaktivasi bahkan bisa dilakukan langsung di fasilitas kesehatan.
“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.
Terkait pengalihan sebagian peserta ke skema PBPU Pemda, Mensos menegaskan hal itu bukan berarti pemerintah pusat melepas tanggung jawab.
“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.
Di balik polemik 11 juta peserta, kebijakan ini menunjukkan pergeseran penting dalam sistem bantuan sosial: dari sekadar distribusi luas menjadi distribusi presisi berbasis data.
Penertiban data menjadi kunci agar subsidi negara tidak bocor dan benar-benar dinikmati kelompok paling rentan. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan tidak berkurang, melainkan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Gus Ipul menegaskan, inti kebijakan ini adalah penyesuaian berbasis keadilan sosial.
“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.













