Dalam perjalanan, tersangka meminta korban mengantarnya ke wilayah Padamara dengan alasan hendak mengambil paket barang.
“Sesampainya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, korban diturunkan di tepi jalan oleh tersangka dengan alasan hendak mengambil barang sebentar di rumah temannya,” kata Hendry dalam keterangan pers.
Setelah korban mengizinkan tersangka pergi, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan pencurian serupa di sejumlah wilayah Purbalingga. Hasilnya, penyidik mengidentifikasi 15 lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejahatan tersebut.
“Lokasinya di antaranya satu TKP di Padamara, tiga TKP di Bukateja, dan lima TKP di wilayah perkotaan Purbalingga serta tujuh TKP di lokasi lainnya,” ujar Hendry.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hendry menyebut seluruh korban dalam rangkaian kasus itu merupakan perempuan.
“Hasil penjualan kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi perbuatannya tersebar di 15 TKP yang berbeda. Saat ini kami dari Polres Purbalingga sudah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatannya,” katanya.
Polisi Telusuri Dugaan Penadah
Selain menangkap ABN, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial DPY dan AL, warga Kabupaten Banyumas, yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menerima atau menampung kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, ABN dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, terhadap pihak yang diduga menjadi penadah, polisi menyebut penerapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















