Pada tahap penyisihan, karya peserta akan dinilai berdasarkan lima kategori utama, yaitu:
- Relevansi judul dengan tema besar,
- Kebaruan gagasan,
- Eksplorasi kandungan hadis,
- Keluasan wawasan,
- Kekayaan referensi.
Kelima aspek tersebut tetap digunakan dalam babak semifinal dengan rentang nilai yang berbeda.
Selain itu, logika berpikir dan sistematika penulisan juga menjadi fokus penilaian, mencakup kualitas analisis, keteraturan alur gagasan, serta kejelasan penyajian.
Rijal menegaskan, keaslian karya merupakan syarat mutlak dalam lomba ini. Panitia telah menetapkan batas maksimal kemiripan berdasarkan hasil pengecekan plagiarisme. Pengecualian hanya diberikan pada bagian referensi, bibliografi, kutipan Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.
Melalui penambahan cabang lomba KTIH, Kemenag berharap STQH Nasional XXVIII tidak hanya menjadi wadah bagi para penghafal hadis, tetapi juga melahirkan generasi dengan kemampuan berpikir kritis dan sistematis.
“Dengan hadirnya KTIH, kami berharap STQH tahun ini tidak hanya melahirkan para penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan memberi kontribusi nyata melalui gagasan akademik,” pungkas Rijal.













