Skema Pembiayaan UHC Dibagi Berdasarkan Desil
Pemkab Banyumas juga mengevaluasi pembagian tanggung jawab pembiayaan kesehatan berdasarkan kelompok kesejahteraan. Warga miskin dan rentan tetap menjadi prioritas penerima bantuan, sedangkan masyarakat yang dinilai mampu diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Rencana pembagian pembiayaan tersebut meliputi:
- Desil 1–4: ditanggung APBN.
- Desil 5–6: ditanggung APBD kabupaten/kota.
- Desil 7–8: ditanggung APBD provinsi.
- Desil 9–10: membayar secara mandiri.
Pemkab Banyumas juga menyiapkan dua skema tindak lanjut bagi peserta yang membutuhkan bantuan pembiayaan kesehatan.
Skema A: PBI APBD
Skema ini ditujukan bagi warga kurang mampu yang memenuhi kriteria prioritas. Pengajuan dilakukan melalui puskesmas atau rumah sakit dengan melampirkan e-KTP Banyumas, kartu keluarga (KK), serta surat diagnosis atau rawat inap.
Berkas selanjutnya diteruskan ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) untuk diproses hingga aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Skema B: Peserta mandiri, BAZNAS, dan CSR
Skema ini menyasar peserta PBI APBD yang kepesertaannya nonaktif. Warga desil 1–5 yang membutuhkan penanganan segera dapat memperoleh reaktivasi dalam waktu 1 x 24 jam, dengan bantuan pembayaran premi dan tunggakan melalui BAZNAS atau CSR.
Sementara itu, warga dalam kelompok desil 6–10 diarahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Posko Pengaduan UHC Banyumas Dibuka
Untuk membantu warga yang mengalami kendala, Pemkab Banyumas membuka Posko Pengaduan dan Informasi UHC di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), kompleks Kantor Bupati Banyumas.
Posko tersebut melayani masyarakat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Warga juga dapat menghubungi layanan informasi UHC Banyumas melalui nomor 0813-9145272.
Melalui evaluasi data, penataan pembiayaan, dan layanan pengaduan ini, Pemkab Banyumas berharap bantuan kesehatan dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan mereka.















