News  

Polresta Banyumas Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Pertalite, 195 Liter Diamankan

Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di Kecamatan Pekuncen dengan barang bukti sekitar 195 liter. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

Dalam kedua perkara itu, Pertalite disebut dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan pelaku.

Polisi turut menyita dua sepeda motor, yakni Suzuki Thunder dan Honda Verza, berikut jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan menyebut pengungkapan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran yang tepat sasaran,” kata Kompol Ardi Kurniawan dalam keterangnnya, Kamis (29/10/2026).

Kedua perkara kini ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri sumber BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow