News  

Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Banyumas Dibekuk, Polisi: Korban Dijerat Lewat MiChat

Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Banyumas Dibekuk, Polisi: Korban Dijerat Lewat MiChat. Foto: Polresta Banyumas
banner 120x600

Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau hingga korban tidak mampu melawan. Polisi menduga pelaku kemudian melakukan pemerkosaan sebelum merampas barang-barang milik korban.

Selain uang tunai Rp950 ribu, tersangka juga diduga mengambil telepon seluler, tas, dompet, serta menguras saldo dompet digital korban sebesar Rp399 ribu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai tersangka, pakaian dan sandal yang dikenakan ketika kejadian, telepon seluler milik tersangka, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow