Usai pemeriksaan awal, para pihak yang terjaring dijadwalkan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Operasi tangkap tangan terhadap Anom Widiyantoro menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kasus ini sekaligus kembali menempatkan Kabupaten Pemalang dalam sorotan terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
OTT terhadap Anom Widiyantoro mengingatkan publik pada kasus serupa yang terjadi beberapa tahun lalu.
Pada 11 Agustus 2022, KPK juga menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, dalam operasi tangkap tangan bersama sedikitnya 22 orang lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2022.
Ia kemudian dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.















