Persoalan muncul ketika korban meminta pengembalian modal dan keuntungan. Menurut polisi, tersangka tidak memenuhi janji tersebut dan kemudian sulit dihubungi.
“Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan. Setelah berulang kali dimintai pertanggungjawaban, tersangka diduga mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga sulit dihubungi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk mutasi rekening korban, percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas.
Penyidik juga berencana menyita dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Kapolresta Banyumas mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih mendalami aliran uang untuk mengungkap secara utuh penggunaan dana yang telah diserahkan korban.
Proses hukum kini berlanjut melalui koordinasi antara penyidik Satreskrim Polresta Banyumas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tengah dilengkapi sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.















