News  

Modus Dana Talangan Iming-iming Untung 7,5 Persen, Warga Banyumas Rugi Rp745 Juta

ilustrasi pelaku kejahatan di penjara. Foto: Magnific
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Penipuan dana talangan di Banyumas diduga membuat seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp745 juta. Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, yang diduga menawarkan bisnis perputaran dana dengan janji keuntungan 7,5 persen.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2026), kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika tersangka berkenalan dengan TW (42) di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto. Saat itu, AM mengaku sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan dan menawarkan skema dana talangan bagi calon nasabah yang sedang mengurus kredit.

Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menjanjikan dana yang disetorkan akan kembali maksimal dalam 10 hari. Selain modal, korban juga ditawari keuntungan sebesar 7,5 persen.

TW kemudian mulai menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer. Dalam periode 10 Januari hingga 26 April 2025, total dana yang dikirim kepada tersangka mencapai Rp745 juta.

Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk keperluan dana talangan calon nasabah seperti yang disampaikan sebelumnya. Polisi menduga uang itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Keuntungan yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp55,875 juta juga tidak pernah diterima.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow