Larangan memodifikasi pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh diubah, baik warna, bentuk, tulisan, maupun ditambahkan tempelan yang membuat identitasnya tidak sesuai ketentuan.
Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Kepatuhan memasang TNKB sesuai ketentuan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan. Dengan pelat nomor yang terlihat jelas, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Budaya tertib berlalu lintas dimulai dari hal-hal sederhana, salah satunya memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas saat berkendara di jalan raya.












