Meutya memaparkan bahwa klasifikasi usia anak dalam PP Tunas disesuaikan dengan tingkat risiko konten dari masing-masing platform digital. Berikut rinciannya:
- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform aman, seperti situs edukasi anak dan konten yang ramah anak.
- Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, seperti media sosial dengan pengawasan dan filter.
- Usia 16–17 tahun: bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi tetap dengan pengawasan orang tua atau wali.
- Usia 18 tahun ke atas: memiliki kebebasan mengakses semua jenis platform secara mandiri.
Meski pemerintah telah menyiapkan kerangka hukum, Meutya menekankan bahwa menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak juga membutuhkan partisipasi aktif orang tua, guru, dan masyarakat.
Ia juga mendorong anak-anak untuk berani bersuara dan melapor jika menghadapi kekerasan atau situasi mencurigakan di dunia maya.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Salah satu misi utama dari PP Tunas adalah mengurangi paparan konten negatif sekaligus mencegah ketergantungan anak pada internet atau media sosial. Meutya berharap kehadiran regulasi ini dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang sehat, edukatif, dan produktif.
Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau dan mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital, bukan hanya menyerahkannya sebagai hiburan tanpa kontrol.