“Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan. Ini kolaborasi dukungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas bersama Polda Metro Jaya dan Ditreskrim UM Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, proses hukum terkait kematian Sutrimo berawal dari dua laporan masyarakat. Salah satunya disampaikan ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.
“Ada dua laporan masyarakat, yang pertama di Bareskrim. Yang kedua laporan keluarga almarhum Saudara S di Polresta Banyumas. Berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan sampai dengan naik tahap penyelidikan pada saat sekarang kita akan melaksanakan ekshumasi,” kata Budi.
Ia mengatakan keluarga Sutrimo telah memberikan persetujuan resmi untuk dilakukan ekshumasi. Pemeriksaan diharapkan dapat membantu tim forensik memperoleh informasi mengenai riwayat medis maupun kondisi jenazah yang berkaitan dengan penyebab kematian.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan sekalian kita memberi ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum,” ujarnya.
“Jadi pada saat ini kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” sambung Budi. Tanah di lokasi disebut cukup kering sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala berarti selama proses ekshumasi.














