News  

KPU Banyumas Tetapkan 1,43 Juta Daftar Pemilih Triwulan II 2026

KPU Kabupaten Banyumas menetapkan sebanyak 1.435.144 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026. Foto: KPU Banyumas
banner 120x600

“Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga. Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, ada pula yang harus kami catat perubahannya agar haknya tetap terjaga,” ujarnya.

KPU Banyumas juga membuka partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga akurasi daftar pemilih.

Warga diminta segera melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti anggota keluarga yang baru berusia 17 tahun, perubahan status dari anggota TNI atau Polri menjadi warga sipil, maupun perubahan identitas lainnya yang memengaruhi status sebagai pemilih.

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan KPU Banyumas di http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.

Hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2026, yang dapat diakses masyarakat secara terbuka di https://bit.ly/KptPDPBTWII2026.

KPU Banyumas berharap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Sebab, menurut KPU, pemilu tidak hanya berbicara mengenai jumlah pemilih, tetapi juga memastikan setiap warga negara tetap memperoleh hak pilihnya secara adil dan akurat.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow