Salah satu programnya adalah Pandu Digital, yang melibatkan personel untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai literasi digital.
“Pandu Digital itu mereka turun ke masyarakat untuk melakukan literasi digital, ada orang yang direkrut untuk turun ke masyarakat,” kata Said Mirza.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan platform Digital Talent Scholarship. Platform ini menyediakan beragam video pendek untuk pembelajaran literasi digital, termasuk pemahaman mengenai kecerdasan artifisial.
Menurut Said Mirza, kolaborasi dengan jurnalis berpotensi memperluas jangkauan edukasi tersebut, terutama di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan AI.
Said Mirza mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami kemampuan sekaligus keterbatasan AI. Informasi yang dihasilkan teknologi tersebut tidak selalu akurat sehingga harus diverifikasi sebelum dijadikan rujukan atau dibagikan kepada orang lain.
Penggunaan AI tanpa sikap kritis juga dapat meningkatkan risiko penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan.
“Pengguna harus tahu output dari AI itu tidak selalu benar. Harus double check,” ujar Said Mirza.
Selain memperkuat literasi masyarakat, Kemkomdigi telah menyusun buku putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial hingga 2029 yang sedang diproses menjadi peraturan presiden.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi mengenai etika AI untuk mendorong pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. Penguatan literasi dan aturan tersebut diharapkan membantu masyarakat menggunakan AI secara bijak sekaligus lebih waspada terhadap risiko di ruang digital.












