“Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Sementara itu, tingkat penggunaan internet pada kelompok usia 5 hingga 17 tahun terus mengalami peningkatan signifikan.
Jika pada tahun 2020 angkanya berada di level 49,59 persen, maka pada 2024 meningkat menjadi 73,90 persen.
Lonjakan tersebut dinilai harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang lebih kuat untuk mencegah berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Arifah menjelaskan Peraturan Presiden menjadi pijakan utama pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital hingga tahun 2029.
Kebijakan tersebut dibangun di atas tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi antarinstansi. Implementasinya membutuhkan keterlibatan aktif seluruh kementerian dan lembaga sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemendikdasmen bersama KemenPPPA dan berbagai kementerian serta lembaga terkait berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjalankan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Kolaborasi tersebut mencakup penyelarasan program edukasi, penguatan materi literasi digital, peningkatan kapasitas ekosistem pendidikan dan keluarga, hingga pengembangan mekanisme penanganan kasus yang lebih efektif.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sekaligus menjadi fondasi penting dalam menyiapkan generasi Indonesia yang berkarakter dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.















