Tahap kedua pengalihan ini menjadi bagian dari proses penuh yang ditargetkan rampung pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Burhanuddin juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Kemenimipas selama masa transisi. Beberapa Rupbasan masih digunakan bersama sebagai solusi sementara untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, total ada 59 Rupbasan yang dialihkan pengelolaannya kepada Kejaksaan RI, dengan 24 di antaranya masih digunakan bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan. Sementara itu, sebanyak 709 pegawai telah ditugaskan untuk mendukung pengelolaan Rupbasan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa penyerahan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 155 pasal 76.
“Tahap pertama sudah kita selesaikan. Dan pada momentum peringatan Bakti Adhyaksa ke-65 ini, secara resmi kami telah menyerahkan seluruh kewenangan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” kata Agus dalam kesempatan tersebut.
Ia berharap, pengalihan kewenangan ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan barang bukti sejak awal hingga putusan hukum berkekuatan tetap berada di bawah satu atap lembaga penegak hukum.
“Sehingga ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan pelaksanaannya di lapangan,” tutup Agus.