Dia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan pembangunan dan pemasaran perumahan.
Djoko menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berkaitan dengan tanah kas desa. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihaknya, lahan tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan rumah bersubsidi atau hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, menurut dia, dalam perkembangannya lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan komersial.
“Tanah ini adalah tanah desa, kemudian dibangunlah perumahan-perumahan yang elit. Seharusnya tanah ini menurut SK Gubernur adalah untuk tanah subsidi atau masyarakat ekonomi rendah, dalam artian rumah bersubsidi,” katanya.
Sementara itu, Hendy Saputra mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, kasus tersebut bermula dari persoalan tanah kas desa dan melibatkan sejumlah pihak.
“Memang prosesnya cukup lama karena tadi sudah disampaikan Pak Joko bahwa kasus ini bermula dari tanah kas desa yang didukung ganti rugi oleh pihak pengembang,” ucapnya.
Hendy juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, pada 2018 izin atau site plan pembangunan disebut telah dicabut pemerintah. Namun, dia mengklaim aktivitas penjualan tetap berlangsung hingga 2019.















