News  

KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Cikal Bakal Perlintasan Liar di Kubangkangkung demi Keselamatan

KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Cikal Bakal Perlintasan Liar di Kubangkangkung demi Keselamatan. Foto: Daop 5 Purwokerto
banner 120x600

Sebagai pengingat, kewajiban pengguna jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masyarakat diimbau untuk:

  1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah berbunyi atau tertutup.
  2. Mendahulukan perjalanan kereta api, mengingat kereta berjalan di jalur khusus dan tidak dapat berhenti mendadak.
  3. Meyakinkan kondisi aman dengan menengok kanan dan kiri sebelum melintas, terutama di perlintasan yang tidak terjaga.
  4. Tidak menerobos palang pintu maupun rambu lalu lintas yang sudah dipasang.

Krisbiyantoro menegaskan bahwa penutupan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, melainkan perlu dukungan masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan di perlintasan sebidang serta mendukung penutupan cikal bakal perlintasan liar demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Melalui langkah ini, KAI berharap adanya sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan transportasi yang aman, lancar, dan nyaman, baik di jalur kereta api maupun lalu lintas jalan raya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow