News  

Judi Slot Bikin Pria di Banyumas Nekat Curi Motor, Uang Gadai Dipakai Mabuk

ilustrasi judi slot. Foto: Magnific
banner 120x600

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Tak hanya mencuri, pelaku juga berupaya mendapatkan uang dengan menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut. Bersama rekannya, motor itu digadaikan secara bertahap hingga pelaku memperoleh total uang sekitar Rp3 juta.

“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk konsumsi minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama,” jelas Kapolresta.

Polisi menyebut praktik perjudian kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak terlibat aktivitas perjudian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar menjauhi praktik perjudian yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max beserta BPKB dan STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow