Namun kondisi korban terus memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri.
Namun, setelah pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.
Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lebam di bagian lengan dan tengkuk serta luka pada kepala.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik menduga korban mengalami kekerasan menggunakan balok kayu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Dalam penyidikan kasus penganiayaan anak di Banyumas ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Selain balok kayu, penyidik menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.
Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.















