Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan konsumsi hidrogen di Indonesia mencapai sekitar 1,75 juta ton setiap tahun.
Penggunaannya masih didominasi industri urea sebesar 88 persen. Sementara itu, industri amonia menyerap 4 persen dan kilang minyak sekitar 2 persen.
Besarnya konsumsi tersebut menunjukkan peran hidrogen dalam sektor industri sekaligus membuka peluang pengembangan hidrogen rendah karbon. Namun, pemanfaatannya membutuhkan standar yang dapat menjadi acuan bagi industri dan pemangku kepentingan.
Hingga 10 September 2026, BSN tercatat memiliki 9.922 SNI aktif untuk berbagai sektor. Khusus teknologi hidrogen, enam SNI telah dirumuskan melalui Komite Teknis 27-11 Teknologi Hidrogen, mencakup keselamatan, kualitas bahan bakar, infrastruktur pengisian, dan hidrogen rendah karbon.
Di tingkat internasional, Komite Teknis 27-11 Teknologi Hidrogen berstatus observer member atau O-member pada dua komite teknis, yakni ISO/TC 197 yang menangani teknologi hidrogen dan IEC/TC 105 yang berfokus pada teknologi sel bahan bakar atau fuel cell.
ISO/TC 197 telah menerbitkan 27 standar internasional, sedangkan IEC/TC 105 mengembangkan 33 standar terkait teknologi sel bahan bakar.
BSN menilai tantangan berikutnya bukan hanya menyusun standar yang sesuai perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan penerapannya berjalan efektif di seluruh rantai nilai hidrogen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Kerja sama tersebut melibatkan pemerintah, industri, akademisi dan lembaga penelitian, asosiasi, serta media.
Melalui kolaborasi dan penerapan standardisasi yang konsisten, pengembangan teknologi hidrogen diharapkan dapat berlangsung lebih aman, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing industri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.















