OJK Purwokerto Terima 1.124 Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan Selama 2025

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mencatat sebanyak 1.124 pengaduan konsumen jasa keuangan sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2025. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, MyInfo.ID — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mencatat sebanyak 1.124 pengaduan konsumen jasa keuangan sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2025. Aduan tersebut mencerminkan masih tingginya persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, mengatakan sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi kredit, agunan, pelunasan pinjaman, hingga pelayanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Pelayanan konsumen Kantor OJK Purwokerto telah menerima 1.124 pengaduan konsumen jasa keuangan sepanjang 2025,” ujar Haramain.

Selain pengaduan, permintaan masyarakat untuk mengakses informasi debitur melalui SLIK juga cukup tinggi. OJK Purwokerto mencatat 12.258 permintaan informasi SLIK diajukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id selama tahun 2025.

Menurut Haramain, tingginya angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memantau riwayat kredit sekaligus perlunya penguatan literasi keuangan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow