JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok AI. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan tersebut di platform X, yang disinyalir digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis manipulasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman konten asusila hasil rekayasa teknologi.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah menilai praktik pembuatan konten deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius. Tidak hanya melanggar norma kesusilaan, praktik tersebut juga dianggap mencederai hak asasi manusia, martabat individu, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” jelasnya.
Menurut Meutya, seiring dengan penghentian sementara akses Grok AI, Kemkomdigi juga meminta pihak pengelola platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Pemerintah ingin memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab platform terhadap dampak negatif penggunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujarnya.













