News  

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah. Foto: Kementerian ATR/BPN

KENDAL, MyInfo.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan 546 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di tiga wilayah di Jawa Tengah. Penyerahan yang berlangsung Selasa (02/12/2025) ini mencakup masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.

Dalam sambutannya di Desa Bandengan, Kendal, Menteri Nusron menegaskan bahwa penataan ruang melalui Konsolidasi Tanah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan sekaligus nilai ekonomi tanah warga.

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujar Nusron dalam keterangannya dikutip Rabu (3/12/2025).

Program Konsolidasi Tanah menjadi salah satu instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan rencana tata ruang. Program ini dijalankan melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebelum penataan dilakukan, banyak permukiman warga yang masih berada dalam kondisi kurang layak huni, minim infrastruktur dasar, dan tidak memiliki akses memadai. Jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, hingga sistem pengelolaan sampah masih terbatas.

Setelah program diterapkan, kawasan permukiman berubah lebih tertata, sehat, dan layak huni. Warga kini memiliki jalur akses yang lebih baik serta fasilitas yang mendukung kehidupan sehari-hari.

Selain peningkatan kualitas lingkungan, kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati juga semakin kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron kembali mengingatkan warga agar menjaga sertipikat mereka sebagai jaminan hukum dan aset penting untuk masa depan.

“Nanti tanah ini sertipikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan, bisa dibuat usaha. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian. Nanti kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena ini tanahnya sudah ada yang punya,” tegasnya.

Sertipikat Hak Milik memberikan perlindungan hukum bagi warga, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif—misalnya sebagai jaminan usaha atau peningkatan kualitas hunian.

Pada kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan total 546 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah, yang tersebar sebagai berikut:

  • 121 Sertipikat Hak Milik untuk warga Kabupaten Kendal
  • 210 Sertipikat Hak Milik untuk Kabupaten Semarang
  • 215 Sertipikat untuk warga Kota Pekalongan
  • Tambahan 1 sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal
  • 1 sertipikat wakaf

Penyerahan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow