BANYUMAS, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 10,54 gram dan menangkap satu tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YD, warga Kabupaten Kebumen. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian JP diarahkan untuk mengambil paket di daerah Kendal dan mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”, yakni menaruh paket di lokasi tertentu agar diambil pembeli.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengaku telah menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di sejumlah titik di wilayah setempat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kompol Willy.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Diharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kompol Willy.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta memastikan Banyumas tetap menjadi wilayah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.













