PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HS (56) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Munggu (19/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan pencabulan itu terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. Saat itu, korban tengah mengambil air minum ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban sempat melakukan perlawanan dan langsung menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Andryansyah.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.













