News  

Bantuan Pemerintah Untuk PPG Calon Guru 2025: Rp17 Juta, Syarat, dan Jadwal Lengkap

cara cek BLT Kesra 2025 lewat HP dan cara daftar BLT Kesra 2025 online untuk memastikan Anda tidak ketinggalan Bansos BLT Kesra 2025. Foto: Pixabay

JAKARTA, MyInfo.Id – Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi menyalurkan Bantuan Pemerintah Untuk PPG Calon Guru senilai Rp17 juta untuk biaya pendidikan calon pendidik dalam program PPG Calon Guru Tahun 2025.

Benar, informasi tersebut akurat. Pemerintah memberikan Bantuan Pemerintah Untuk PPG Calon Guru sebesar Rp 17.000.000 secara penuh kepada peserta yang lulus seleksi. Besaran ini dialokasikan untuk menutupi biaya perkuliahan selama dua semester, dengan rincian Rp 8.500.000 per semesternya. Calon peserta hanya perlu membayar biaya administrasi pendaftaran seleksi sebesar Rp 200.000.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam mencetak Guru Profesional yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas dan berakhlak mulia.

Apa Itu PPG Calon Guru dan Tujuannya?

PPG Calon Guru adalah program pendidikan yang dirancang khusus bagi para sarjana untuk memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG Calon Guru Tahun 2025 bertujuan menyiapkan calon pendidik yang mampu menjadi agen pembelajaran dan agen peradaban, sekaligus mewujudkan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap guru yang berdiri di depan kelas telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan dan memiliki Sertifikasi Guru sebagai bukti profesionalismenya.

Siapa Saja yang Berhak Mendaftar? Syarat PPG Calon Guru 2025

Untuk dapat mengikuti Pendaftaran PPG 2025, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
  • Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di PD-Dikti.
  • Memiliki IPK minimal 3.00.
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah aktif di data Dapodik atau Simpatika.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari NAPZA (dibuktikan dengan surat keterangan saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow