JAKARTA, MyInfo.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada X Corp (Platform X). Teguran ini diterbitkan karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum melunasi denda administratif yang dijatuhkan sebelumnya.
Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak Platform X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander dikutip, Selasa (14/10/2025).
Eskalasi denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (take-down) terhadap konten yang dimaksud dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.
“Kewajiban pembayaran denda administratif tetap berlaku meskipun konten sudah dihapus, karena pelanggaran telah terjadi sebelum tindakan korektif dilakukan,” jelas Alexander.













