News  

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah yang Perlu Diketahui Pemegang Hak

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah yang Perlu Diketahui Pemegang Hak. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan perumahan oleh pengembang yang membagi lahan menjadi kavling-kavling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan tanah dilakukan dengan cara membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” terang Shamy di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/10/2025).

Dasar hukum layanan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan wajib dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat sebagai bukti hak baru.

Sementara itu, dokumen bidang tanah asal seperti peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat lama akan diberi catatan resmi bahwa tanah tersebut telah dipecah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow