JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah Indonesia berhasil mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan internasional melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap produk biodiesel asal Indonesia. Sengketa yang dikenal sebagai DS618 ini diputuskan oleh Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8).
Dalam putusannya, WTO menilai kebijakan UE terbukti tidak konsisten dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) atau Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek krusial.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso (Mendag Busan) menyambut gembira hasil putusan tersebut. Menurutnya, keputusan WTO sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang taat aturan dalam perdagangan global.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan yang distortif, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Mendag Busan dalam keterangan resminya, Senin (25/8/2025).
Panel WTO dalam sengketa DS618 menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE tidak sejalan dengan ketentuan WTO. UE sebelumnya berargumen bahwa Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui mekanisme penyediaan bahan baku, pungutan ekspor, hingga penetapan harga acuan minyak kelapa sawit. Namun, klaim tersebut dinilai tidak terbukti.
Adapun panel WTO dalam kasus ini terdiri dari perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.













