Indonesia Capai Kesepakatan dengan AS, Pemerintah Sosialisasi Pelaku Usaha dan Asosiasi

Pemerintah Sosialisasi Pelaku Usaha dan Asosiasi
Indonesia Capai Kesepakatan dengan AS, Pemerintah Sosialisasi Pelaku Usaha dan Asosiasi. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

JAKARTA, MyInfo.ID – Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang dan intensif, Indonesia berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Amerika Serikat (AS) terkait penurunan tarif impor. Kebijakan terbaru ini menetapkan bea masuk bagi produk asal Indonesia sebesar 19 persen, angka yang jauh lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.

Kesepakatan ini merupakan hasil pembicaraan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Menariknya, Indonesia menjadi negara pertama yang mencapai kesepakatan pasca pengumuman kebijakan tarif baru oleh AS pada Juli lalu.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha dan asosiasi, Senin (21/7), guna memperkuat pemahaman mengenai kebijakan tarif resiprokal tersebut dan dampaknya bagi perdagangan dan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif baru ini adalah yang terendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya dan beberapa pesaing komoditas utama Indonesia.

“Nah kalau kita lihat angka-angka itu adalah angka yang terendah dibandingkan negara ASEAN yang lain, di mana Vietnam dan Filipina itu sampai saat sekarang adalah 20%, Malaysia dan Brunei adalah 25%, kemudian Kamboja 36% dan Myanmar-Laos sebesar 40%, Thailand juga 36%. Dibandingkan pesaing untuk produk tekstil, kita juga melihat seperti negara Bangladesh 35%, Sri Lanka 30%, Pakistan 29% dan India 27%,” jelas Airlangga dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Ia juga memaparkan bahwa dalam struktur tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, terdapat 11.555 pos tarif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.347 pos tarif atau sekitar 11,7% memiliki bea masuk 0%, dan sekitar 5.448 pos tarif atau 47,1% dikenai tarif 5%.

“Dengan adanya perjanjian tersebut, maka Amerika kita perluas menjadi mayoritas 0% dan ini sudah kita berikan kepada CEPA yang lain, apakah itu dengan ASEAN-FTA, ASEAN-China FTA, IEU-CEPA, Kanada, Australia, New Zealand, hingga Jepang,” lanjutnya.