PURBALINGGA, MyInfo.ID – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Kejahatan tersebut juga disertai dengan aksi perampokan terhadap korban.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7) kemarin. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan sejak penemuan mayat korban pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.
“Penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana disertai upaya perampokan,” jelas AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Penyelidikan polisi mengarah pada satu tersangka utama berinisial S, alias Icus (45), seorang warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Ia diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah mempersiapkan pembunuhan secara matang. “Ada fakta kuat yang menunjukkan bahwa pelaku menyiapkan cara untuk menghilangkan nyawa korban dan mengambil barang-barang miliknya,” terangnya.
Barang milik korban yang diambil pelaku meliputi satu unit mobil putih yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah telepon genggam yang kemudian dijual di wilayah Purwokerto, serta dompet korban beserta isinya.