BREBES, MyInfo.ID – Bus PO Gunung Harta bernomor polisi N 7387 UA hangus terbakar di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026) malam. Sebanyak 28 penumpang yang berada di dalam bus dilaporkan selamat.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.45 WIB di KM 263 jalur B. Saat itu, bus tengah melaju dari arah timur menuju barat sebelum api terlihat muncul dari bagian belakang kendaraan.
Pengemudi kemudian menghentikan bus di bahu jalan tol. Namun, kobaran api dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh badan kendaraan, termasuk bagian depan.
Petugas Sat Lantas Polres Brebes bersama personel PJR Tol dan pengelola jalan tol segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Polisi juga mengamankan area kejadian, meminta keterangan saksi, menghubungi pemadam kebakaran, serta mengatur lalu lintas.
Kabid Damkar Brebes, Rafiudin Musa, menjelaskan api awalnya terlihat kecil. Akan tetapi, angin kencang membuat kobaran cepat membesar dan menjalar ke seluruh bagian bus.
“Api awalnya kecil dari bagian mesin. Karena angin cukup kencang, api dengan cepat membesar dan membakar seluruh kabin bus,” kata Rafiudin dilansir dari berita kota, Selasa, (3/11/2026).
Berdasarkan laporan awal, bus tersebut dikemudikan Rizal Marhen (46), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Saat kebakaran terjadi, terdapat 28 penumpang di dalam kendaraan.
Kasatlantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq menyampaikan seluruh penumpang berhasil selamat.
“Seluruh penumpang dilaporkan berhasil selamat dan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Kebakaran tersebut mengakibatkan bus mengalami kerusakan berat. Kerugian materiil akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Meski dugaan awal api berasal dari bagian mesin, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Brebes mengingatkan pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum bepergian. Jika terjadi keadaan darurat di jalan tol, pengemudi diminta segera menghentikan kendaraan di lokasi aman dan menghubungi petugas.















