BANYUMAS, MyInfo.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menghimpun masukan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan, Rabu (21/10/2025).
Forum ini melibatkan akademisi, media, partai politik, kelompok penyandang disabilitas, pemantau pemilu, serta sejumlah instansi pemerintah daerah. Masukan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan KPU Banyumas.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan forum tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat keterbukaan lembaga.
“Forum ini menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan masukan. Ini adalah wujud komitmen KPU Kabupaten Banyumas terhadap keterbukaan dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan prosedur, transparansi, dan kepastian kualitas layanan kepada masyarakat.
Lima Jenis Layanan KPU Banyumas Dibahas
Dalam forum tersebut, KPU Banyumas memaparkan mekanisme dan prosedur lima jenis layanan, yaitu:
- Layanan Pemutakhiran Data Pemilih.
- Layanan Kerja Sama.
- Layanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik.
- Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Layanan Pendidikan Pemilih.
Pembahasan dilakukan untuk membuka ruang evaluasi terhadap prosedur yang berjalan sekaligus mengumpulkan rekomendasi dari para pemangku kepentingan.
FKP menghadirkan dua narasumber dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yakni Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., serta Dosen Fakultas Hukum Hermawan Prasojo, S.H., M.A.
Keduanya menyampaikan materi mengenai pelayanan publik pada lembaga penyelenggara pemilu dari perspektif ilmu politik dan hukum tata negara.
Peserta forum berasal dari kalangan akademisi, media massa, penyandang disabilitas, partai politik peserta Pemilu 2024, dan pemantau pemilu di Banyumas. Sejumlah instansi pemerintah daerah yang hadir antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.
Hasil diskusi menghasilkan tiga poin masukan utama. Pertama, penyempurnaan SOP layanan Pemutakhiran Data Pemilih. Kedua, pencantuman nomor pengaduan agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan terkait layanan.
Ketiga, perbaikan SOP layanan Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik.
Seluruh rekomendasi tersebut dicatat dalam berita acara dan disertai komitmen tindak lanjut.
Melalui forum konsultasi ini, KPU Banyumas berupaya menyempurnakan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Perbaikan tersebut diharapkan membuat layanan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan publik.















