LAGI butuh dana cepat tapi sayang kalau harus kehilangan kendaraan yang jadi andalan sehari-hari? Tenang, banyak orang memilih pinjaman jaminan BPKB sebagai solusi tanpa harus berhenti pakai motornya. Tapi pertanyaannya, apakah benar kendaraan masih bisa dipakai saat mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB?
Jawabannya bisa banget! Asalkan kamu paham bagaimana sistem pinjaman ini bekerja, kamu nggak perlu khawatir kehilangan kendaraan kesayangan. Yuk kita bahas tuntas mulai dari dasar hukum, syarat, sampai risiko yang perlu diwaspadai.
Apakah Kendaraan Masih Bisa Dipakai Saat Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB?
Banyak yang ragu ketika mendengar pinjaman dengan jaminan BPKB. Kebanyakan orang mengira kendaraan harus diserahkan ke pihak pembiayaan. Padahal anggapan itu keliru!
Dalam skema pinjaman jaminan BPKB di perusahaan pembiayaan, yang dijadikan jaminan hanyalah dokumen BPKB-nya saja. Ini berdasarkan prinsip fidusia, di mana hak kepemilikan BPKB dialihkan secara hukum ke kreditur, tapi kendaraan fisiknya tetap dikuasai debitur.
Artinya, kendaraan tetap ada di tanganmu dan bebas dipakai untuk aktivitas harian. Mau dipakai kerja, antar anak sekolah, atau buat usaha, semua tetap bisa jalan seperti biasa.
Pinjaman dengan jaminan BPKB sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, renovasi rumah, sampai keperluan mendesak lainnya. Bahkan, fasilitas ini juga bisa dipakai untuk kredit pembelian kendaraan roda dua atau roda empat.
Dasar Hukum Pinjaman Jaminan BPKB
Pinjaman jaminan BPKB punya dasar hukum yang jelas melalui konsep jaminan fidusia. Dalam sistem ini, BPKB dipegang kreditur, sementara kendaraan fisiknya tetap bisa digunakan pemilik selama masa pinjaman.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jadi, kamu nggak perlu khawatir karena semuanya sudah diatur secara resmi.
Hak dan Kewajiban Debitur Selama Masa Pinjaman
Sebagai debitur, kamu punya kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya membayar kembali pinjaman pokok beserta bunga sesuai jadwal yang disepakati. Kamu juga wajib memberikan informasi yang benar soal data diri dan dokumen kendaraan.
Selain itu, kendaraan yang dijadikan jaminan perlu dijaga kondisinya agar tetap baik selama masa pinjaman. Jangan sampai rusak parah karena bisa mempengaruhi nilai jaminan.
Di sisi lain, kamu juga punya hak. Debitur berhak mendapat informasi jelas soal bunga, biaya administrasi, dan ketentuan pinjaman lainnya. Dan yang paling penting, kamu tetap bisa menggunakan kendaraan yang dijaminkan karena yang diserahkan cuma dokumen BPKB-nya saja.
Setelah angsuran pinjaman lunas, dokumen BPKB akan dikembalikan ke pemilik kendaraan. Lega kan?
Konsekuensi Jika Terjadi Gagal Bayar
Meski kendaraan tetap bisa digunakan, kamu tetap harus disiplin membayar angsuran. Kalau sampai telat atau gagal bayar, ada beberapa konsekuensi yang perlu diwaspadai:
1. Denda dan Bunga Tambahan
Kalau cicilan pinjaman nggak dibayar tepat waktu, pihak pemberi pinjaman akan mengenakan biaya keterlambatan. Besarnya berbeda-beda tergantung aturan yang berlaku dan lamanya keterlambatan.
Selain denda, bunga pinjaman juga bisa terus berjalan sehingga total tagihan makin membengkak. Semakin lama pembayaran tertunda, semakin besar beban keuangan yang harus ditanggung.















