News  

Rekam Orang Mandi Diam-Diam, Pemuda di Banyumas Jadi Tersangka

ilustrasi pelaku kejahatan di penjara. Foto: Magnific
banner 120x600

BANYUMAS, MyInfo.ID – Kasus dugaan pelanggaran privasi digital di Banyumas terungkap setelah sebuah telepon seluler ditemukan dalam kondisi aktif dan berisi rekaman seseorang yang sedang mandi. Polisi kemudian menetapkan YNH (22), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka.

Perkara tersebut ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas setelah laporan polisi dibuat pada 11 Agustus 2026. Polisi menyebut rekaman dibuat tanpa sepengetahuan korban.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang.

Saat itu, saksi AFS (19) bangun tidur dan masuk ke kamar tersangka. Ia kemudian melihat ponsel milik YNH dalam keadaan aktif.

Setelah membuka perangkat tersebut, AFS menemukan video seorang perempuan berinisial AF (25) yang sedang mandi. Selain itu, terdapat pula rekaman yang memperlihatkan pelapor W sedang tidur di kursi.

Temuan tersebut kemudian ditanyakan langsung kepada YNH. Kepada pelapor, tersangka disebut mengakui telah membuat rekaman tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara tersebut. Penyidik juga meminta keterangan ahli teknologi informasi sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 warna blue pink yang diduga digunakan untuk merekam video tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow