Kapolresta menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran terhadap privasi seseorang,” tegas Kapolresta
Atas dugaan perbuatannya, YNH dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
Polresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat digital untuk merekam, menyimpan, ataupun menyebarkan konten yang melanggar privasi dan kehormatan orang lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan telepon seluler memiliki konsekuensi hukum ketika teknologi digunakan untuk merugikan atau melanggar privasi seseorang.















