JAKARTA, MyInfo.ID – Aturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut mempersoalkan ketentuan dalam UU LLAJ yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai status SIM ketika pemilik terlambat memperpanjangnya.
Perkara itu diajukan Jangkung Sido Sentosa dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi pada Senin (31/8/2026) dilansir dari Detik Oto.
Jangkung menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pasal tersebut menyebut masa berlaku SIM perseorangan adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jangkung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (31/8/2026), seperti dikutip dari Mahkamah Konstitusi.
Pokok persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kepastian hukum bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya sudah berakhir.
Jangkung menilai ketentuan dalam UU LLAJ belum menjelaskan secara tegas mekanisme yang harus ditempuh apabila pemilik SIM melewati batas waktu perpanjangan.
Menurut pemohon, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan antara ketentuan dalam undang-undang dan aturan teknis yang diterbitkan kepolisian.









