Dalam UU LLAJ, Pasal 85 ayat (2) menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Apabila masa berlaku telah terlewat, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru. Jangkung menilai perubahan mekanisme tersebut seharusnya memiliki landasan yang jelas di tingkat undang-undang.
“Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang- Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan ‘sebelum habis masa berlakunya’,” tulisnya dalam berkas yang teregistrasi dengan No. 310/PUU-XXIV/2026.
Jangkung menegaskan gugatan tersebut bukan permintaan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi menjadi seumur hidup. Ia juga tidak mempersoalkan keberadaan persyaratan kesehatan maupun kompetensi bagi pemegang SIM.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Majelis Panel Hakim yang terdiri atas Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Ridwan meminta pemohon mencermati putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang berkaitan dengan norma yang sama. Hal itu diperlukan untuk memastikan permohonan tidak berhadapan dengan prinsip nebis in idem.
Majelis juga meminta Jangkung memperjelas bentuk kerugian hak konstitusional yang dialaminya secara konkret akibat ketentuan yang diuji.
Pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonannya. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari dengan batas penyampaian berkas perbaikan paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.









