News  

RUU Sisdiknas Jadi Sorotan di Banyumas, Guru Ungkap Ketimpangan Pendidikan

RUU Sisdiknas menjadi bahan diskusi di Banyumas yang menyoroti ketimpangan struktural, posisi guru non-ASN dan arah kebijakan pendidikan nasional. Foto: Ist
banner 120x600

PURWIKERTO, MyInfo.ID – RUU Sisdiknas menjadi bahan perdebatan dalam forum pendidikan yang digelar di Banyumas, Jawa Tengah. Sejumlah guru, pegiat pendidikan, akademisi hingga organisasi masyarakat menilai rancangan regulasi tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan struktural, posisi guru non-ASN hingga potensi komersialisasi pendidikan.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Diskusi Arah Pendidikan Indonesia: Mengkritisi RUU Sisdiknas” yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) bersama Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) dan Bambang Hariyanto Baharudin, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Forum berlangsung di Joglo LPPSLH, Minggu (16/8/2026), mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Sekitar 50 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas guru berbagai jenjang, dosen, pengamat pendidikan dan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Diskusi tersebut tidak hanya membahas isi rancangan regulasi secara normatif. Peserta juga mencoba melihat dampak kebijakan apabila RUU Sisdiknas diterapkan terhadap guru, peserta didik dan masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan.

Ketua Figurmas, Drs. Tri Joko, memandu jalannya diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang berbeda.

FA Agus Wahyudi dari Figurmas menjadi salah satu pembicara yang mempertanyakan arah pendidikan dalam regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, pendidikan semestinya tetap berpijak pada mandat utama negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia juga mendorong agar negara memperkuat tanggung jawabnya terhadap profesi guru, termasuk dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi.

Direktur Eksekutif LPPSLH, Dr. Barid Hardiyanto, memberikan kritik lebih luas terhadap rancangan regulasi tersebut.

Ia menilai terdapat persoalan struktural yang perlu diperhatikan dalam RUU Sisdiknas, terutama apabila kebijakan pendidikan justru memperlebar kesenjangan antara kelompok masyarakat.

Menurut Barid, rancangan regulasi tersebut berpotensi menghadirkan bias kelas dan memperkuat arah neoliberalisasi pendidikan.

Beberapa persoalan yang disoroti mencakup posisi guru non-ASN yang dinilai masih rentan, kemungkinan bertambahnya beban finansial masyarakat marjinal, hingga birokratisasi terhadap berbagai inisiatif pendidikan berbasis masyarakat.

Ia juga menilai persoalan lingkungan belum mendapatkan perhatian memadai dalam standar pendidikan dan kurikulum.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow