CILACAP, MyInfo.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperketat pengelolaan narapidana berisiko tinggi. Sebanyak 134 warga binaan kategori high risk dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pembinaan sekaligus pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing narapidana. Selain menjaga keamanan, pemindahan juga ditujukan untuk mendukung proses pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa pidana secara lebih terarah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa penempatan narapidana di Nusakambangan bukan semata-mata langkah pengamanan, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan yang telah dirancang sesuai kebutuhan warga binaan.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi, Senin (8/6/2026).
Ratusan warga binaan yang dipindahkan tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni 36 orang dari Provinsi Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari Lampung.















