News  

Polisi Bongkar Peredaran 1.081 Butir Obat Terlarang di Purwokerto

Ilustrasi Pengguna Obat-obatan. Foto: Magnific
banner 120x600

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang beroperasi di wilayah Purwokerto. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026), polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam rantai distribusi obat ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.081 butir.

Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias Gentong (25), warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Pungkuran saat diduga akan melakukan transaksi obat terlarang.

Dari tangan AM, petugas menemukan 95 butir obat daftar G yang terdiri dari pil berkemasan silver bergaris hijau kuning serta pil berwarna kuning bertuliskan “mf”. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual.

Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri sumber pasokan obat terlarang tersebut.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Senin (1/6/2026).

Berbekal informasi dari tersangka pertama, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan.

Kurang dari dua jam setelah penangkapan AM, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

PSG ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Purwokerto Selatan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow