Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 986 butir obat serupa yang diduga siap diedarkan. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PSG mengakui memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari luar daerah. Ia juga mengaku telah mendistribusikan barang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk kepada AM yang sebelumnya telah ditangkap.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli maupun distributor lanjutan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat daftar G ilegal menjadi salah satu fokus utama kepolisian karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan dilakukan tanpa kewenangan.
Polresta Banyumas memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal maupun penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.















