PURWOKERTO, MyInfo.ID – Peristiwa kecelakaan di jalur kereta kembali terjadi. Kali ini, insiden melibatkan KA Parcel Tengah dengan dua orang tak dikenal (OTK) di lintasan antara Bumiayu–Kretek, Kabupaten Brebes, tepatnya di jembatan rel kawasan Sekalimalas, Sakalibel, Bumiayu, Jumat (1/5/2026) pagi.
Berdasarkan informasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), peristiwa terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di KM 313+5. Kereta api bernomor 302 Parcel Tengah dilaporkan mengalami “temperan” dengan dua orang yang berada di jalur rel.
Meski detail kondisi korban tidak dijelaskan lebih lanjut, kejadian ini menambah daftar insiden serupa yang kerap terjadi akibat aktivitas masyarakat di jalur kereta.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak berada di area rel.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Jalur kereta merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, bukan untuk aktivitas umum.
KAI menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, termasuk melintasi atau menggunakan rel untuk kepentingan lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
KAI kembali mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di sekitar jalur kereta api. Edukasi dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci untuk mencegah insiden serupa terulang.
”KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.















