JAKARTA, MyInfo.ID – Meningkatnya kasus kekerasan di layanan penitipan anak atau daycare mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) memperkuat dorongan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan sekaligus kualitas pengasuhan anak di Indonesia.
Perhatian publik terhadap isu ini meningkat setelah munculnya sejumlah kasus di Yogyakarta dan Banda Aceh. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa daycare harus lebih dari sekadar tempat penitipan, melainkan ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
Ribuan Daycare, Banyak Belum Berizin
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dapodik, terdapat 2.593 unit daycare di Indonesia. Namun, hanya sebagian kecil yang dikelola pemerintah, sementara mayoritas dioperasikan oleh pihak swasta.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan masih banyak daycare yang belum memenuhi standar:
- 44 persen belum memiliki izin
- 39,7 persen memiliki izin operasional
- 12 persen memiliki tanda daftar
- 13,3 persen berbadan hukum
- 20 persen belum memiliki SOP
- 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap perlindungan anak, terutama di masa tumbuh kembang usia dini.
SNI TARA Jadi Acuan Daycare Aman
Untuk menjawab persoalan tersebut, BSN menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak. Standar ini mengatur tata kelola daycare secara menyeluruh, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menegaskan pentingnya standar ini bagi perlindungan anak.
“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik maupun psikologisnya, terutama di masa golden age-nya. Harapannya, SNI dapat menjawab kegundahan orangtua terhadap daycare. Daycare yang aman, amanah, nyaman, dan terpercaya,” ujar Nur Hidayati, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).















