News  

Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Banyumas, Modus Mobil Dimodifikasi

Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Banyumas, Modus Mobil Dimodifikasi. Foto: Polresta Banyumas

BANYUMAS, MyInfo.ID – Praktik penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite kembali terungkap. Kali ini, kasus terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan seorang pemuda berusia 22 tahun diamankan aparat saat beraksi di SPBU.

Pelaku berinisial ARN diketahui ditangkap oleh jajaran Polresta Banyumas saat diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kasus ini terbongkar pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB di SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh. Saat itu, pelaku tengah melakukan pengisian BBM dengan cara tidak wajar.

Modus Modifiksi Kendaraan untuk Penimbunan BBM. Foto: Polresa Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026) menjelaskan, pelaku memanfaatkan kendaraan pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan pelat nomor yang diduga sengaja diganti-ganti untuk menghindari deteksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 79 jerigen dari dalam kendaraan pelaku. Rinciannya, 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas sekitar 25 liter per jerigen, serta 57 jerigen kosong.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan seperti timbangan digital, corong, saringan, dan alat ukur liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.

“Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Petrus P. Silalahi.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow