News  

Aliran Dana THR Bupati Cilacap ke Forkopimda, KPK Sebut Kapolresta Jadi Salah Satu Penerima

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

JAKARTA, MyInfo.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Dana hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diduga akan diberikan kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi penerima THR tersebut adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono. Hal itu disampaikan Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

“Kami menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan). Karena dari hasil informasi yang kita kumpulkan dari pemeriksaan saksi-saksi pada saat itu, diperoleh informasi bahwa uang tersebut, bahkan sudah di goody bag, itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres situ (Cilacap),” kata Asep.

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, KPK memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebanyak 27 orang yang diamankan akhirnya diperiksa di Mapolresta Banyumas, bukan di Polresta Cilacap.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di polres Cilacap, untuk menghindari conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga akan diberikan sebagai THR tersebut bahkan sudah dikemas dalam beberapa goodie bag. Setiap kantong berisi nominal yang berbeda.

“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya? Jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi tuh ada 6 goody bag. Ada yang 100, 50, ada yang 20,” jelasnya.

Namun KPK tidak merinci secara pasti pihak mana saja yang akan menerima setiap paket tersebut.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pengumpulan uang THR untuk Forkopimda itu diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap periode 2025–2030, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengtakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, penyidik menemukan uang yang diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow